
PALANGKA RAYA – Fakultas Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (FISIP-ADKOM) Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama sepekan sebagai respons terhadap kondisi kabut asap dan menurunnya kualitas udara di Kota Palangka Raya dan sekitarnya.
Dekan FISIP-ADKOM UMPR, Dr. Rita Rahmaniati, M.Pd, pada Senin (14/9/2026), mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan sivitas akademika di tengah dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Pelaksanaan perkuliahan selama satu minggu dilaksanakan secara pembelajaran jarak jauh atau daring. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kabut asap dan kualitas udara yang berpotensi mengganggu kesehatan serta aktivitas perkuliahan tatap muka,” ujarnya.
Melalui Surat Edaran Nomor 398/PTM63.R4/FISIP-ADKOM/IX/2026, pelaksanaan PJJ diberlakukan mulai Senin (14/9/2026) hingga Jumat (18/9/2026). Seluruh kegiatan pembelajaran tetap berlangsung sesuai jadwal perkuliahan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Rita menegaskan, perubahan metode pembelajaran tidak mengurangi kewajiban dosen maupun mahasiswa dalam menjalankan proses akademik.
“Perkuliahan tetap berjalan sesuai jadwal, mata kuliah, dan waktu yang telah ditentukan. Dosen wajib melaksanakan pembelajaran secara daring dan memastikan capaian pembelajaran tetap sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester,” katanya.
Dia menjelaskan, dosen diberikan keleluasaan menggunakan platform pembelajaran daring yang disepakati bersama mahasiswa. Selain itu, materi perkuliahan, aktivitas pembelajaran, hingga penugasan tetap harus tersedia agar proses akademik berjalan optimal.
Sementara itu, mahasiswa diwajibkan mengikuti seluruh kegiatan PJJ sesuai jadwal, memenuhi ketentuan presensi, berpartisipasi aktif dalam pembelajaran, serta menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen pengampu.
“PJJ bukan berarti aktivitas perkuliahan diliburkan. Seluruh mahasiswa tetap harus mengikuti proses pembelajaran sebagaimana mestinya dan memenuhi kewajiban akademik yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rita menyampaikan kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi setelah masa pelaksanaannya berakhir. Fakultas akan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan kondisi lingkungan sebelum menentukan sistem pembelajaran pada pekan berikutnya.
“Setelah masa PJJ berakhir, kami akan melakukan evaluasi dengan melihat perkembangan kondisi kualitas udara. Informasi mengenai pelaksanaan perkuliahan selanjutnya akan disampaikan melalui pemberitahuan resmi fakultas,” tuturnya.
Dia berharap seluruh dosen dan mahasiswa dapat tetap menjaga keberlangsungan proses pembelajaran secara optimal selama penerapan PJJ, sembari mengutamakan kesehatan dan keselamatan di tengah kondisi kabut asap yang masih melanda Palangka Raya. (adr)
